GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabgor tahun 2023, Roni Sampir, Kamis (21/03/2024).
Hal itu tertuang dalam surat B-1284/P.5.11/Fd.1/03/2024 yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Muh. Riko Ashari SH yang ditujukan kepada Ketua TAPD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023, Roni Sampir.
Dalam surat tersebut, Roni akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan PEN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2023 senilai Rp 23.824.593.140.
Roni pun diminta untuk membawa seluruh dokumen yang terkait adanya pelaksanaan pekerjaan lanjutan PEN.
Lebih lanjut, permintaan keterangan itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Nomor: PRINT-166/P.5.11/Fd.1/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.
Pada surat tersebut juga tertulis Pasal 224 ayat 1 KUHP berbunyi: Barangsiapa dipanggil sebagai saksi dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Sebagai informasi, surat pemanggilan Ketua TAPD Kabupaten Gorontalo ini dikirim oleh seseorang yang namanya tak ingin disebutkan.
Untuk itu, redaksi gosulut.id mengkonfirmasi terkait kebenaran ini kepada Ketua TAPD Kabgor, Roni Sampir, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.