GOSULUT.ID – Tokoh pemuda Pohuwato, Jhojo Rumampuk melaporkan Bupati Saipul Mbuinga ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (25/09/2024).
Dilaporkannya orang nomor satu di Kabupaten Pohuwato tersebut ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran berupa mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dimana, seorang pejabat dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-ST) dipindahkan ke Kantor Camat Wonggarasi.
Jhojo Rumampuk menyebutkan, bahwa tindakan mutasi ini diduga melanggar aturan pemilu, terutama mengingat Bupati Pohuwato saat ini merupakan calon petahana (incumbent) di Pilkada 2024.
“Kami menduga kuat bahwa mutasi ini tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan administrasi, melainkan bagian dari strategi politik Bupati untuk memperkuat posisinya menjelang Pilkada,” ucap Jhojo.
Menurutnya, mutasi ASN yang terjadi dalam kurun waktu dekat dengan pelaksanaan Pilkada sering kali dianggap sebagai upaya memobilisasi aparatur pemerintahan untuk kepentingan politik petahana.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa keputusan mutasi terhadap pejabat di Dinas Diskominfo-ST tersebut tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN yang seharusnya dijaga, terutama di masa menjelang pemilu.
“Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ini. Mutasi yang dilakukan terhadap pejabat kunci di bidang pengelolaan barang milik daerah patut dicurigai karena terjadi saat momentum politik penting,” tegasnya.
Dengan demikian, Bawaslu Pohuwato diharapkan dapat segera menyelidiki laporan ini guna memastikan bahwa proses Pilkada berjalan adil dan transparan. Dalam situasi di mana calon incumbent kembali maju sebagai peserta Pilkada, pengawasan ketat terhadap penggunaan wewenang sangat diperlukan untuk menjaga keadilan dalam kontestasi politik.
Terakhir, Jhojo menambahkan, pentingnya menjaga integritas pemilu di Kabupaten Pohuwato, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa aparatur pemerintahan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau politik,” tambahnya.