GOSULUT.ID – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutanya, Sirajudin mengapresiasi pihak DPRD Kabupaten Bolmut khususnya Pansus LKPJ atas kerja keras, ketelitian dan komitmenya dalam melakukan pembahasan dan pendalam terhadap dokumen LKPJ yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami memandang rekomendasi yang diberikan oleh DPRD bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi lebih dari sebagai masukan konsumtif dan sangat strategis untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola pemerintahan kedepan,” ujar Sirajudin.
Ia menyebutkan, rekomendasi yang diterima pihaknya merupakan cerminan kepedulian DPRD terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk itu kami menerima rekomendasi ini dengan sikap terbuka dan penuh tanggung jawab untuk kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
“Dalam forum terhormat ini kami pemerintah daerah akan secara serius menindak lanjuti seluruh rekomendasi yang di sampaikan oleh DPRD,” sambung Bupati Bolmut tersebut.
Berikut rekomendasi DPRD:
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (Aparatur).
2. Penanggulangan Kemiskinan dan pengangguran.
3. Pengelolaan aset daerah dan perawatan kendaraan dinas.
4. Pembangunan infrastruktur pendidikan.
5. Peningkatan pelayanan kesehatan.
6. Penanggulangan banjir.
7. Pembanguna infrastruktur jalan dan jembatan.
8. Peningkatan akses transportasi untuk pendidikan dan ASN.
9. Revitalisasi pasar rakyat.
10. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan air permukaan dan air tanah.
11. Penyelesaian permasalahan trans minggrasi Goyo.
12. Pendataan tanah yang belum terdaftar.
13. Penyusunan dan pengesahan RTRW.
14. Pemanfaatan pulau Bongkil sebagai pulau terluar.
15. Pendaftaran dermaga Boroko ke kementrian perhubungan.
16. Pengawasan Laut dan ilegal fishing.
17. Refitalisasi rumah dinas bupati dan wakil bupati serta balai Diklat kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (Adv)