Scroll ke bawah untuk membaca
KontrolViral

Buntut Berita Tudingan Terlibat PETI, RSB Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers

3124
×

Buntut Berita Tudingan Terlibat PETI, RSB Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Revan Saputra Bangsawan. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Pengusaha muda Revan Saputra Bangsawan atau dikenal dengan panggilan RSB melaporkan sejumlah media online melalui kuasa hukumnya Rudy S. M. Bunout S.H dan Muhammad Jamaludin Ghofur S.H ke Dewan Pers, Senin (16/06/2025).

Sebagaimana keterangan dalam surat aduan yang diterima Gosulut.id, dilaporkannya sejumlah media online tersebut ke Dewan Pers karena dinilai tidak beritikad baik dalam penerbitan berita serta tidak menjunjung komitmen moral dan profesional yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sejumlah media online itu juga dinilai tidak mematuhi kode etik jurnalis serta secara umum melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers sehingga perbuatan itu justru bertentangan dengan perannya sebagai agen perubahan sosial yang bertanggung jawab dan kredibel.

Selain itu, nama Revan pun disebutkan secara langsung oleh sejumlah media online dalam pemberitaan tanpa dasar fakta dan sumber informasi, serta tidak mengkonfirmasi kebenaran informasi dari RSB. Lalu mereka juga adalah oknum-oknum yang selama ini mengaku para awak media (pers) tetapi faktanya setelah RSB melakukan konfirmasi langsung ke Ditjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia, media massa milik mereka tidak berbadan hukum.

ALASAN DAN DASAR-DASAR ADUAN

Sejumlah media online yang dilaporkan telah menerbitkan beberapa berita bohong/hoaks, dimana mereka menyatakan ke publik lewat kanal-kanal media online bahwa Revan Saputra Bangsawan memiliki atau mengelola lokasi tambang ilegal di daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Namun faktanya RSB tidak memiliki, tidak mengelola, maupun tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal apa pun di Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

RSB pun mengalami kerugian secara materil dan imateril akibat dari perbuatan sejumlah media massa, terutama kerugian nama baik dan kehormatan yang mengakibatkan ketidakpercayaan publik dan relasi bisnis/usaha/keuangan sehingga dirinya mengalami kerugian finansial.

Kemudian setelah ditelusuri, sejumlah media massa tersebut tidak terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai perusahaan yang berbadan hukum, sehingga mereka patut untuk di tindak secara hukum.

HARAPAN KE DEWAN PERS

1. Memeriksa Para Teradu serta Menerima dan mengabulkan seluruh aduan Pengadu.

2. Menyatakan Para Teradu tidak terdaftar sebagai perusahaan media/pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers dan dinyatakan sebagai lembaga/perusahaan media massa yang tidak berbadan hukum di Ditjen AHU Kemenkum RI.

3. Menyatakan bahwa pendaftaran domain Para Teradu dilakukan secara privat, yaitu tidak mencantumkan nama perusahaan atau perorangan secara terbuka yang mencederahi transparansi dan keterbukan informasi pers.

4. Menyatakan setiap/seluruh pemberitaan yang telah maupun yang pernah diterbitkan oleh Para Teradu adalah produk jurnalistik yang tidak sah.

5. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

6. Mengeluarkan Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap Teradu.

7. Memerintahkan Para Teradu untuk mencabut seluruh berita secara permanan atas berita-berita yang telah maupun penah diterbitkan oleh Para Teradu, serta melakukan rehabilitasi nama baik Pengadu yaitu menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan kepada Pengadu atas konten berita para Teradu yang merugikan publik khususnya merugikan Pengadu.

Adapun sejumlah media online yang dilaporkan RSB melalui kuasa hukumnya ke Dewan Pers, sebagai berikut:

1. Portalsulut.id

Judul berita: Elo, Stenly dan Revan Gelar PETI di Tobayongon Masyarakat Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Bolsel (Edisi tayang: 23 Mei 2025).

Judul berita: Stenly, Elo, Revan Leluasa Keruk Emas Tanpa Izin Di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom Bolsel (Edisi tayangl :2 Juni 2025).

Judul berita: Stenly, Edwin, Revan Kebal Hukum, Aktifitas PETI Di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom Bolsel Tetap Berjalan (Edisi tayang: 4 Juni 2025).

2. Ketik24.com

Judul berita: Aktifitas PETI Refan, Stenly dan Elo Di Tobayongon Resahkan Masyarakat Kapolres Bolsel Tutup Mata (Edisi Tayang: 23 Mei 2025).

Judul berita: Stenly, Elo, Refan Leluasa Keruk Emas Tanpa Izin Di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom Bolsel (Edisi tayang: 2 Juni 2025).

Judul berita: Stenly, Edwin, Revan Tak Tersentuh Hukum, Aktifitas PETI Di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom Bolsel Tetap Berjalan (Edisi tayang: 4 Juni 2025).

3. Indopost.news

Judul berita: Bayangan Hitam RSB Dari Sulut Ke Gorontalo, Ada Apa? (Edisi Tayang: 15 Juni 2025).

4. Faktanews.com

Judul berita: Bayangan Hitam RSB Dari Sulut Ke Gorontalo, Benarkah? (Edisi Tayang: 15 Juni 2025).

Noted: Menurut pemahaman kami redaksi GOSULUT.ID, semestinya RSB harus melakukan Hak Jawab terkait pemberitaan tersebut. Jika hak jawab tidak dimuat, maka langkah selanjutnya melaporkan ke Dewan Pers.

Share :  
error: Content is protected !!