GOSULUT. ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023, di Gedung DPRD provinsi gorontalo, Rabu (05/06/2024).
LHP LKPD dan ikhtisar IHPD ini diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf, dan Penjabat Gubernur Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin, Auditor Utama Keuangan Negara VI menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2023 memperoleh opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP”. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke dua belas kalinya bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta jajaran Perangkat Daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” Ujar Laode.
Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk perbaikan, diantaranya.
1. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo Belum Sesuai Ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPG pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui terdapat permasalahan di antaranya berupa pembayaran TPG kepada ASND yang tidak memenuhi beban kerja. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp797,24 juta;
2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Dipertanggungjawabkan Tidak Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, diketahui terdapat permasalahan berupa realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut di antaranya mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp419,11 juta, Belanja Honorarium sebesar Rp61,70 juta, dan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp204,20 juta; dan
3. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan atas sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR-PKP dan satu paket pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.631,10 juta. Kekurangan volume tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp742,93 juta dan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada pekerjaan yang pembayarannya belum 100% sebesar Rp888,17 juta. Selain itu juga terdapat keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan pada Dinas PUPR-PKP yang belum dikenakan denda sebesar Rp186,48 juta.
Selain itu, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti 1.156 rekomendasi atau 73,30% dari 1.577 rekomendasi. 377 rekomendasi atau 23,90% belum sesuai dan 32 rekomendasi atau 2,02% belum ditindaklanjuti. Persentase tersebut masih dibawah sedikit target rata-rata yang dicanangkan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar 80%. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang signifikan untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara VI menyampaikan BPK sangat mengharapkan APIP atau Inspektorat dapat meningkatkan peran aktifnya untuk mengeskalasi substansi temuan BPK dari satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya dalam instansi yang sama yang tidak tercakup dalam sampel pemeriksaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan mempercepat proses tersebut.
Selain itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI juga menegaskan mengenai pentingnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. BPK sangat mengharapkan pemangku kepentingan pengelolaan keuangan daerah dapat memetik pelajaran dari pemerintah daerah yang mengalami defisit dimana ketersediaan kas tidak mampu menutupi belanja daerah sehingga
menimbulkan utang belanja.
Auditor Utama Keuangan Negara VI juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Provinsi Gorontalo dan seluruh jajaran pemerintahannya, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan upaya BPK RI dalam mewujudkan visinya sebagai lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkantata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Serta mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo yang telah menjalankan
mandat pemeriksaan dengan mengedepankan independensi, integritas dan profesionalisme.