Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Kabupaten Gorontalo

Box ODP Wifi Tak Berizin Terpasang di Tiang Listrik, PLN Limboto Diminta Bertindak Tegas

486
×

Box ODP Wifi Tak Berizin Terpasang di Tiang Listrik, PLN Limboto Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Box ODP Wifi Rumahan yang tak berizin terpasang di salah satu tiang listrik di wilayah Limboto.
Post ADS

GOSULUT.ID – Seorang warga di Kecamatan Limboto, Hengki Bobihu meminta pihak PLN setempat untuk dapat bertindak tegas dalam menangani persoalan box Optical Distribution Point (ODP) wifi rumahan yang tidak berizin dan terpasang di tiang listrik.

Hal itu perlu dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan jaringan listrik di wilayah Kecamatan Limboto.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ia pun menilai, bahwa pihak PLN ULP Limboto sebenarnya tak perlu menyurati PT Telkom terkait keberadaan dan tindakan penertiban box ODP wifi yang tersebar di wiwilaya Limboto. Sebab, box tersebut terpasang di tiang listrik yang notabenenya milik PLN, bukan PT Telkom.

“ODP, KU, DC milik Telkom memang jelas terpasang di tiang Telkom, tidak ada lagi titipan di tiang PLN,” ujar Hengki kepada awak media, Sabtu (01/02/2025).

Hengki juga mempertanyakan alasan PLN menyurati pihak Telkom untuk melakukan penertiban box ODP yang ada di tiang listrik.

“Mengapa pihak PLN menyurat ke Telkom soal penertiban? Kan sudah jelas Telkom memang sudah ada tiangnya sendiri, dan tidak perlu dipasang di tiang listrik,” tegasnya.

Lebih lanjut, salah satu warga Limboto tersebut menekankan, bahwa penertiban terhadap pemasangan box ODP wifi rumahan di tiang listrik tanpa izin merupakan tanggung jawab PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Limboto, bukan PT Telkom.

“Harusnya pihak PLN langsung mengambil tindakan tegas dengan cara memotong kabel-kabel optik (DC) yang terpasang di tiang listrik tanpa izin,” tambahnya.

Selain itu, Hengki juga menjelaskan bahwa penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis serta administratif, dapat memasang kabel di tiang Telkom.

Ia menyatakan secara rinci, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ISP sebelum memasang kabel di tiang Telkom, antara lain:

1. Izin dari Telkom – ISP harus memiliki izin dari Telkom sebelum melakukan pemasangan kabel di tiang mereka.

2. Izin dari Pemerintah – ISP wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sebagai penyedia layanan internet.

3. Persyaratan Teknis – ISP harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Telkom dan pemerintah agar pemasangan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan infrastruktur jaringan.

Share :