GOSULUT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberi dispensasi bagi Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dispensasi ini sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto pada tanggal 1 Februari 2024 yang lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus mengemukakan, dispensasi yang diberikan merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.
“Bulan lalu KPU bertemu dengan Pak Wali Kota. Pada pertemuan itu, pihak KPU mengajukan permohonan dalam bentuk surat kepada Pak Wali untuk memberikan dispensasi kepada ASN dan honorer yang menjadi penyelenggara Pemilu,” ungkap Ben, Rabu (07/02/2024).
Dalam pertemuan itu pula, kata Ben, KPU ikut menyodorkan jadwal kegiatan yang sangat membutuhkan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu.
“Tapi, kalau ada hari kerja dan tidak ada kegiatan yang diikuti terkait penyelenggaraan Pemilu, yang mendapatkan dispensasi ini melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegas Ben. (Aldy/Gosulut)