GOSULUT.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dan menolak politik uang.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan oleh Bawaslu di Hotel Fox Gorontalo, Minggu (29/09/2024).
“Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan berani melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” ujar Alex.
Ia pun menyebut, bahwa pihaknya juga akan terus mengawasi setiap tahapan Pilkada.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil dan berintegritas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu menambahkan, bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada.
“Untuk itu, dengan adanya sosialisasi pengawasan ini diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisir,” tambah Alexander Kaaba.
Adapun sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang Pilkada telah diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 187A (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).