GOSULUT.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Alexander Kaaba mengingatkan akan ada sanksi pidana yang akan dikenakan kepada kepala desa (kades) dan lurah yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Terlebih jika mereka terlibat atau dilibatkan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam kampanye serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini.
“Sanksi pidana bagi (kades/lurah) yang terbukti melanggar adalah penjara paling singkat selama 1 bulan dan paling lama 6 bulan ditambah denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” ucap Ketua Bawaslu Kabgor, Alexander Kaaba saat diwawancarai usai sosialisasi kegiatan sosialisasi netralitas kades dan lurah pada penyelenggaraan Pilkada, bertempat di Orasawa Resto, Sabtu (09/11/2024).
Sedangkan untuk sanksi administrasinya, kata Alex, tidak menutup kemungkinan sanksi yang akan diberikan seperti pencopotan dari jabatan.
“Namun untuk sanksi pencopotan jabatan akan ditentukan oleh instansi terkait, apakah jabatan kades atau lurah bisa dicopot atau tidak, tentunya dari instansi terkait yang akan menentukan hal itu,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabgor itu menerangkan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut berguna untuk mencegah jangan sampai ada hal-hal hal yang tidak diinginkan, seperti kejadian pada Pilkada sebelumnya.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh kades dan lurah di Kabupaten Gorontalo untuk menjaga netralitasnya selama perhelatan Pilkada 2024,” tandas Alex.