Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Pilkada

Bawaslu Gorontalo Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

69
×

Bawaslu Gorontalo Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (29/07/2024).
Post ADS

GOSULUT.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil pengawasan dan uji petik tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Dimana, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran pengawas sampai di tingkat Kelurahan/Desa (PKD) telah mengawasi tahapan coklit yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Dalam proses pengawasan coklit, jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan secara langsung dan uji petik, hal itu dilakukan untuk memastikan proses coklit sesuai dengan prosedur dan data pemilihnya akurat,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Senin (29/07/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa proses pengawasan melalui uji petik dilakukan sejak hari ke-4 hingga hari ke-7 sebelum berakhirnya masa coklit dengan sampel uji petik setiap hari 10 KK.

Hal ini dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) semua wilayah pengawasan se-Provinsi Gorontalo, yang artinya uji petik telah dilakukan selama 21 hari yaitu sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan Juli 2024.

”Sedangkan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan coklit dilakukan sejak tanggal 18 sampai dengan 24 Juli 2024,” ungkapnya.

Kemudian di awal tahapan, kata Fadjri, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan seluruh jajaran pengawas melakukan pengawasan terhadap pembentukan Pantarlih.

“Untuk memastikan pembentukan dan pelaksanaan proses coklit tepat waktu yang dilaksanakan oleh Pantarlih,” katanya.

“Dan memastikan petugas Pantarlih bukan dari anggota, pengurus partai politik, tim kampanye hingga tim pemenangan,” sambung Fadjri.

Dia pun menuturkan, jajaran pengawas telah melakukan beberapa fokus pengawasan, diantaranya pengawasan terhadap tata laksana prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih serta beberapa jumlah pemilih yang menjadi fokus pengawasan dan uji petik.

“Dari hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu, untuk Pemilih yang tidak dikenali dari hasil uji petik terdapat 30 pemilih dengan rincian di Kabupaten Bone Bolango (24 pemilih), Kabupaten Gorontalo Utara (3 pemilih) dan Kabupaten Pohuwato (3 pemilih),” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK.

“Bahwa terhadap adanya data jumlah pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Gorontalo bersama jajaran pengawas akan melakukan beberapa hal, diantaranya melakukan verifikasi data dan informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan analisis data kependudukan dan daftar pemilih yang ada,” imbuhnya.

“Lalu melakukan koordinasi dengan KPU untuk mengklarifikasi penyebab tidak masuknya pemilih yang memenuhi syarat ke dalam daftar dan Bawaslu dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dan memasukkan pemilih yang memenuhi syarat ke dalam daftar,” tambah Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut.

Lebih lanjut, Fadjri membeberkan, bahwa selama melakukan pengawasan dan uji petik coklit, Jajaran Bawaslu se-Provinsi Gorontalo melakukan bentuk-bentuk pencegahan dugaan pelanggaran, diantaranya menyampaikan surat imbauan kepada KPU dimasing-masing Kabupaten/Kota, saran perbaikan selama pelaksanaan tahapan Coklit. Tidak kurang dari 108 saran perbaikan dimasing-masing di wilayah yang disampaikan kepada Pantarlih.

“Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 1 aduan melalui posko kawal hak pilih, pencegahan dalam bentuk patroli kawal hak pilih sebanyak 114 kali, pencegahan dalam bentuk sosialisasi pengawasan partisipatif 32 kali, publikasi melalui Sosial Media 75 kali, dan kerja sama/MoU sebanyak 2 kali kegiatan,” bebernya.

Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo itu menghimbau kepada KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih untuk melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang kemudian menjadi DPS.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih serta jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih di wilayah terdekat yang telah disiapkan oleh Bawaslu baik secara offline maupun online,” tandasnya. (Aldy/Gosulut)

Share :