GOSULUT. ID – Anggota DPD RI Yasin Usman Dilo, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen.
Hal tersebut disampaikan wakil rakyat asal Provinsi Goronto itu dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang membahas masukan terhadap RUU Perlindungan Konsumen, Selasa (07/04/2026).
Mantan legislator DPRD Provinsi Gorontalo itu menyoroti sejumlah kelemahan krusial dalam kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dinilai perlu segera dibenahi dalam regulasi ke depan.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah status keanggotaan BPSK yang belum bersifat penuh waktu (full-time), serta minimnya tenaga ahli hukum yang berdampak pada proses pendampingan dan penyelesaian sengketa konsumen.
“Status keanggotaan yang belum full-time dan keterbatasan tenaga ahli hukum membuat proses pendampingan terhadap konsumen belum berjalan optimal,” ujarna
Selain itu, yasin menyentil lemahnya mekanisme eksekusi terhadap putusan BPSK. Dijelaskan bahwa meskipun BPSK dirancang untuk memberikan penyelesaian sengketa secara cepat, dalam praktiknya putusan yang tidak dipatuhi oleh pihak pelaku usaha justru membuat konsumen harus kembali menempuh jalur pengadilan umum.
“Ketika putusan tidak dijalankan, konsumen harus kembali ke pengadilan umum. Hal ini tentu memperpanjang birokrasi dan menghambat proses keadilan bagi konsumen,” jelasnya.
Ia juga menilai batas nilai sengketa yang dapat ditangani BPSK, yang saat ini maksimal Rp200 juta, perlu ditinjau kembali agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi dan nilai transaksi saat ini.
Tidak hanya itu ia menyinggung persoalan independensi anggota BPSK yang dinilai masih perlu diperkuat, termasuk adanya laporan mengenai biaya tidak resmi dalam proses penanganan perkara.
Ditambahkan bahwa persoalan tersebut juga dirasakan di daerah, termasuk di Provinsi Gorontalo, yang masih menghadapi keterbatasan sosialisasi serta penguatan kelembagaan BPSK.
“Di Gorontalo, tantangan ini nyata dirasakan akibat kurangnya sosialisasi dan penguatan lembaga. Karena itu saya mendesak agar ke depan independensi dan marwah kelembagaan BPSK benar-benar diperkuat sehingga dapat menjadi pelindung hak-hak konsumen di daerah,” pungkasnya.








