GOSULUT.ID – Dimasa reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan kedua tahun 2023-2024, Adhan Dambea kerap kali bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat yang diungkapkan kepadanya, diantaranya dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Selasa (30/01/2024).
“Masih dalam rangka reses, hari ini saya mendatangi Dikbud menindaklanjuti keluhan salah satu orang tua siswa terkait pungutan pada kegiatan kesenian di SMA Negeri 1 Gorontalo,” ujarnya.
Ditegaskan, langkah yang dilakukannya ini bukan dalam rangka melarang adanya pungutan tapi lebih untuk meluruskan terhadap persoalan yang ada karena menurutnya, tidak ada satupun aturan yang tidak membolehkan hal itu.
“Di undang-undang pendidikan, Peraturan Pemerintah atau Kepres saja tidak ada larangan untuk melakukan pungutan,” ujarnya.
Ia mengatakan pendidikan adalah tanggungjawab semua pihak, tidak hanya sekolah atau guru, tapi juga orang tua siswa dalam hal ini Komite sekolah, tapi disatu sisi anggaran pendidikan dalam satu sekolah hanya bergantung dari dana BOS yang telah diatur peruntukannya.
“Disinilah persoalannya, ketika guru-guru ada yang terlibat pungutan tentu terancam kena TGR, masalah pidana bahkan sudah banyak guru-guru sampai diproses hukum karena dianggap korupsi sehingga mereka perlu hati-hati sementara kita menuntut kualitas pendidikan yang semakin baik dari waktu -waktu,” sambungnya.
Bagi Adhan, hal ini perlu dikembalikan atau kebijakan yang perlu dilakukan kedepan karena untuk mensiasati anggaran pendidikan yang hanya bersumber dari dana bos pernah dilakukan saat menjabat Wali kota gorontalo.
“Meski ada dana BOS, saya waktu itu ada program pendidikan bersubsidi melalui DOS (dana operasional sekolah) yang anggarannya dari APBD, yang membiayai kegiatan-kegiatan siswa atau sekolah,” jelasnya.
Untuk itu ia akan mendorong penjabat gubernur Gorontalo dan Komisi 4 untuk merumuskan kebijakan atau program bisa dibebankan pada APBD.
“Saya akan minta ini dirumuskan, kalau toh guru-guru dilarang memungut tolong disiapkan pada APBD agar bisa juga digunakan oleh sekolah-sekolah dengan alasan kita ingin mengejar kualitas pendidikan yang semakin meningkat di provinsi Gorontalo,” pungkasnya
Ditempat yang sama, Sekretaris Dikbud Provinsi Gorontalo, Rudy Daenunu menyambut baik kunjungan anggota Komisi 1 itu yang juga telah memberi masukan terkait keluhan adanya pungutan
“Biaya personal peserta didik itu tinggal memilih apakah bakatnya kesenian ingin dilanjutkan karena memang di sekolah itu hanya tinggal biayanya (bos-red), ketika ini kita buat kegiatan-kegiatan maka perlu pelibatan peserta didik dalam hal ini orang tua. Kemungkinan ini tidak ada anggarannya di BOS sehingga guru mungkin ada rapat dengan peserta didik soal kegiatan itu, apakah dilakukan atau tidak, kalau dilaksanakan tapi tidak ada anggaran, mungkin ada kesepakatan-kesepakatan diantara mereka,” jelasnya.