GOSULUT.ID – Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Apa bedanya dengan bisik bisik Dewan Pers tanpa surat edaran resmi yang menjadi rujukan pemerintah gorontalo melalui Kominfo di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tidak memberi ruang kontrak kerjasama dengan media online yang belum terverifikasi faktual melalui DEWAN PERS.
Pertanyaannya, apakah langkah ini menjadi bagian dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Jika demikian, pihak Dewan Pers harus berani mengeluarkan surat resmi seperti surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025. Yang melarang semua media, walaupun sudah berbadan hukum, tapi belum terverifikasi faktual oleh Dewan Pers untuk tidak melayani kontrak kerja sama dengan media tersebut. Ada apa sebetulnya dengan Dewan Pers? yang tidak berani mengeluarkan surat yang sama pada institusi negara, perusahaan swasta terkait semua itu.
Aneh bin ajaib, akibat perlakuan bisik bisik Dewan Pers tersebut telah menjadi pegangan Kominfo Provinsi Gorontalo dan Kominfo Kabupaten/Kota, walaupun tanpa surat edaran resmi Dewan Pers, tapi menjadi pegangan kuat dalam kebijakan kontrak kerja sama.
Untuk itu, Dewan Pers harus bijak dan berani dalam menerbitkan surat edaran resmi pada Gubernur/Bupati/Walikota terkait semua itu. Jangan hanya memberi polemik pada para pengusaha media yang ada di daerah.