Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Praktisi Hukum Soroti Kop Bea Cukai dan Irah-irah “Pro Justitia” dalam Surat Pernyataan Individual

107
×

Praktisi Hukum Soroti Kop Bea Cukai dan Irah-irah “Pro Justitia” dalam Surat Pernyataan Individual

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Praktisi Hukum Noman Rahman, S.T., S.H., menyoroti penggunaan kop surat institusi Bea dan Cukai serta pencantuman irah-irah “Pro Justitia” dalam dokumen yang secara substansi berbentuk surat pernyataan individual.

Menurut Noman, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi surat-menyurat. Penggunaan atribut resmi institusi negara dan pencantuman irah-irah Pro Justitia harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Pertanyaan mendasarnya, atas dasar kewenangan apa kop institusi negara digunakan dalam surat pernyataan yang bersifat individual? Kemudian, apa dasar hukum dan relevansi pencantuman irah-irah Pro Justitia dalam dokumen tersebut? Bea Cukai harus memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Noman.

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Secara khusus, Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sementara Pasal 9 ayat (3) mengatur mengenai kewajiban mencantumkan atau menunjukkan dasar kewenangan dan dasar tindakan pejabat pemerintahan.

“Setiap pejabat pemerintahan harus memahami batas kewenangannya. Penggunaan identitas institusi negara bukan sekadar persoalan format dokumen, tetapi juga menyangkut akuntabilitas tindakan pejabat yang menggunakan atribut kelembagaan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Noman menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia secara khusus merujuk Pasal 156 KUHAP mengenai pembuatan berita acara atas tindakan yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara pidana, termasuk pemeriksaan tersangka dan pengambilan keterangan saksi.

Menurutnya, ketika seseorang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ataupun tersangka, proses pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana.

“Jangan sampai terjadi pencampuradukan antara surat pernyataan individual dengan instrumen administrasi pemeriksaan dalam proses penegakan hukum. Keduanya memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda. Karena itu, dasar serta konsekuensi hukum dokumen tersebut harus dijelaskan,” ungkapnya.

Noman menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menyimpulkan setiap surat pernyataan yang menggunakan kop institusi negara otomatis tidak sah. Namun, penggunaan kop kelembagaan dan irah-irah Pro Justitia harus dapat dijelaskan secara hukum.

Ia juga meminta Bea dan Cukai menjelaskan kapasitas penyidik yang namanya tercantum dan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, termasuk dasar penugasan dan kewenangan kedinasannya.

“Jangan mencampuradukkan administrasi pernyataan pribadi dengan administrasi penegakan hukum. Negara memiliki aturan, pejabat memiliki kewenangan, dan setiap kewenangan memiliki batas. Apabila menggunakan atribut institusi negara, pertanggungjawabannya juga harus jelas,” tegasnya.

Lebih jauh, Noman menilai persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian Ombudsman Republik Indonesia untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam aspek administrasi dan pelayanan publik sesuai kewenangannya.

Ia meminta Bea dan Cukai memberikan klarifikasi yang komprehensif, bukan hanya mengenai siapa yang membuat dan menandatangani surat tersebut, tetapi juga mengenai dasar hukum, tujuan penggunaan kop institusi, serta relevansi pencantuman irah-irah Pro Justitia.

“Jangan hanya meminta masyarakat menghormati institusi negara, tetapi institusi negara juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan kewajiban. Kami meminta jawaban berdasarkan aturan hukum, bukan sekadar pembenaran kelembagaan,” tutup Noman.

Share :