GOSULUT.ID – Polres Gorontalo akhirnya mengungkap penyebab belum tuntasnya kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Kasus yang dilaporkan sejak Mei 2025 lalu itu hingga Oktober 2026 belum juga masuk tahap penyidikan.
Penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, Brigadir Nur Haliza Luawo mengungkapkan, ada dua penyebab utama yang membuat kasus ini mandek.
Pertama, terlapor melarikan diri. Kedua, identitas terlapor belum ditemukan.
“Kami sudah buatkan undangan untuk terlapor, itu sudah berulang-ulang kali. Tetapi terlapor melarikan diri, makanya kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkap Nur Haliza.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sebenarnya sudah digelar untuk naik ke tahap penyidikan pada Februari 2026. Namun terkendala pada identitas.
Menurutnya, tanpa identitas yang jelas, pihaknya kesulitan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kendalanya ketika kami menaikkan ke tahap penyidikan harus ada identitas. Ketika tidak ada identitasnya, kami mau SPDP tanpa nama juga kan di LP (harus) ada namanya. Itu yang membuat kami dilema, sampai akhirnya kami mencari-cari informasi tentang identitas dari terlapor ini,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Polres Gorontalo kini berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna melacak identitas terlapor.
“Kami sudah minta tolong ke pihak lain untuk mencarikan identitasnya, siapa tahu ada di Dukcapil. Kalau sudah ada identitas, kami langsung naikkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.




 























