GOSULUT.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat. Pembahasan digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (26/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Ui menjelaskan, Ranperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD. Di dalamnya telah diatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan lembaga adat.
“Ranperda ini lahir berdasarkan usulan DPRD. Terkait penyelenggaraan lembaga adat ini banyak yang diatur dalam Perda, menyangkut hak, kewajiban, tugas dan fungsi, semua itu sudah dituangkan dalam Ranperda,” ujar Rivon.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat penting untuk melestarikan adat dan kebudayaan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Sehingga Ranperda ini Insya Allah bisa dilahirkan dan dapat melestarikan adat serta budaya yang ada di Kabupaten Gorontalo,” harapnya.
Lebih lanjut, Rivon juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk kembali melaksanakan seminar adat. Menurutnya, seminar tersebut sangat krusial untuk memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat terkait pelaksanaan adat istiadat.
“Kami pun mengharapkan dilaksanakan seminar adat di Kabupaten Gorontalo karena itu menyangkut kaitan dengan pelaksanaan teknis di lapangan yang selama ini masyarakat belum banyak memahami tentang pelaksanaan-pelaksanaan adat di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa seminar adat terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2007 silam, di era kepemimpinan Almarhum David Bobihoe Akib sebagai Bupati Gorontalo, dan hingga kini belum pernah dilaksanakan kembali.
“Sehingga kami berharap untuk dilaksanakan seminar adat, karena itu menyangkut teknis pelaksanaan adat,” tutup Rivon.




 























