GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 18 ASN mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat II, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang dilaksanakan di Gedung CAT Kantor UPT BKN Provinsi Gorontalo, Senin (26/10/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Hermanto Feybie Asona menjelaskan, ujian ini bukan sekadar formalitas administratif. Melainkan bagian dari pembinaan karier PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dan Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2024.
Menurut Hermanto, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi, bukan hak otomatis yang didapat setiap PNS.
“Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada negara. Kenaikan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan,” tegas Hermanto.
Ia menekankan, agar kenaikan pangkat benar-benar dirasakan sebagai penghargaan, maka mekanismenya harus adil dan berdasarkan asas kompetensi.
“Ini bukan sekadar hak otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas prestasi kerja, dedikasi, serta peningkatan kompetensi yang dibuktikan melalui kelulusan ujian ini,” tambahnya.
Adapun peserta ujian terdiri dari 8 orang untuk Ujian Dinas Tingkat I, 6 orang untuk Tingkat II, dan 4 orang untuk Ujian Penyesuaian Ijazah.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Rosdiana Kadili menambahkan, pelaksanaan ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT) ini mengedepankan tiga prinsip utama.
“Pertama, integritas dan kejujuran. Kami mendorong peserta untuk mengerjakan soal dengan kemampuan sendiri tanpa cara tidak sportif,” ungkap Rosdiana.
Prinsip kedua adalah profesionalisme, di mana hasil ujian diharapkan mencerminkan kualitas, wawasan, dan kesiapan peserta untuk mengemban tanggung jawab yang lebih tinggi.
“Dan ketiga, peningkatan pelayanan publik. Pangkat dan golongan yang lebih tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Rosdiana.




 























