Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Bamus Belum Jadwalkan Paripurna Pengisian BK, Dalami Regulasi ke Kemendagri

82
×

Bamus Belum Jadwalkan Paripurna Pengisian BK, Dalami Regulasi ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dalam rangka perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan pertama Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (15/9/2026).

Salah satu yang turut menjadi perhatian pada rapat itu adalah yakni tindak lanjut atas usulan perubahan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna terkait penarikan anggota Fraksi Partai NasDem dari BK maupun pengisian kekosongan anggota BK yang diusulkan Fraksi Partai Golkar.

“Untuk rencana tindak lanjut rapat paripurna usulan Fraksi Partai NasDem dalam rangka penarikan anggotanya yang ada di Badan Kehormatan dan pengisian kekosongan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar akibat anggotanya di BK berhalangan, itu belum kami jadwalkan paripurnanya,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum agenda tersebut dijadwalkan dalam rapat paripurna, DPRD Gorontalo akan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan pengayaan terhadap regulasi yang mengatur persoalan tersebut.

“Kami akan melakukan pengayaan regulasi. Akan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri, dan juga mungkin studi komparasi di DKI atau di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Dikatakan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pergantian maupun pengisian keanggotaan BK memiliki landasan hukum yang jelas.

Mantan Wakil Bupati Boalemo itu berharap persoalan kekosongan atau ketidakjelasan aturan yang terjadi saat ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan tata tertib DPRD.

“Ya, kita berharap mudah-mudahan hal-hal yang kekosongan hukum seperti ini akan kita coba perbaiki dalam tata tertib. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini, sehingga semuanya bisa berjalan normal,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap regulasi menjadi penting mengingat DPRD Provinsi Gorontalo kini memasuki tahun ketiga masa keanggotaan periode 2024–2029.

“Apalagi ini kita kan start dengan usia yang ketiga dari keanggotaan DPRD 2024–2029,” tandasnya.

Share :