GOSULUT.ID – Langkah Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam menangani dugaan tindak pidana terkait pembongkaran eks bangunan cagar budaya memiliki dasar kewenangan hukum yang kuat, sepanjang seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan yang menyebut bahwa dugaan tindak pidana cagar budaya bukan merupakan kewenangan Kepolisian Daerah (Polda), melainkan mutlak menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami sistem penyidikan pidana di Indonesia.
Secara normatif, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah menegaskan kedudukan Penyidik Polri sebagai penyidik utama. Pasal 6 ayat (1) menyebut penyidik terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Lebih tegas lagi, Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyidik Polri merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.” Karena itu, tidak tepat apabila perkara dugaan tindak pidana cagar budaya ditempatkan seolah-olah berada di luar kewenangan Polri.
Benar bahwa PPNS Cagar Budaya memiliki kewenangan khusus berdasarkan undang-undang sektoral. Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, memberikan kewenangan kepada PPNS di bidang pelestarian cagar budaya untuk melakukan penyidikan tindak pidana cagar budaya. Namun, kewenangan khusus tersebut tidak serta-merta menghapus atau meniadakan kewenangan Penyidik Polri sebagai penyidik utama.
Justru Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri serta wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Bahkan dalam konteks upaya paksa, Pasal 93 ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri, dengan pengecualian tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.
Sehingga, konstruksi hukumnya bukan “Polda atau PPNS”, melainkan Polri dan PPNS dengan kewenangan masing-masing yang saling terhubung dalam mekanisme koordinasi dan pengawasan. PPNS memiliki kompetensi sektoral yang penting, sementara Polri berkedudukan sebagai penyidik utama.
Hal tersebut juga sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 62 ayat (2) huruf c dan huruf d mengatur bahwa polisi khusus dapat menerima dan membuat laporan tindak pidana terkait cagar budaya untuk diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi terkait, serta menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Polri. Artinya, undang-undang cagar budaya sendiri mengenal adanya keterhubungan antara mekanisme penegakan hukum cagar budaya dengan kewenangan Kepolisian.
Karena itu, dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pembongkaran eks bangunan Rumah Jawatan Pos yang saat ini bergulir, sepanjang Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan berdasarkan kewenangan serta prosedur yang diberikan undang-undang, maka tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan bahwa penanganan tersebut semata-mata bukan kewenangan Polda hanya karena terdapat PPNS Cagar Budaya.
Yang harusnya dikedepankan adalah kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, koordinasi antarpenyidik, serta perlindungan terhadap cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan sejarah daerah. Perbedaan kewenangan tidak seharusnya dibangun menjadi pertentangan antara Polri dan PPNS, melainkan ditempatkan sebagai mekanisme checks and coordination agar setiap institusi menjalankan mandatnya secara tepat.
Hukum harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Keberadaan PPNS Cagar Budaya tidak menghapus kewenangan Penyidik Polri. Sebaliknya, kewenangan Polri sebagai penyidik utama juga tidak mengurangi pentingnya keahlian sektoral PPNS. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling berkaitan dalam kerangka hukum acara pidana.
Penulis: Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H. (Praktisi Hukum, Advokat Gorontalo)








