Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Buru Dalang Pemindahan BB Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

185
×

Polda Gorontalo Buru Dalang Pemindahan BB Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kini memburu pihak yang memindahkan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.

Pengungkapan ini berawal saat penyidik melakukan olah TKP ulang pada Selasa (2/9) lalu. Tumpukan material bongkaran yang sebelumnya ada di lokasi ternyata sudah tidak ditemukan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam penelusuran, Subdit Tipidter Ditreskrimsus menemukan tumpukan kayu di sebuah lahan terbuka di Kecamatan Dungingi.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, dari hasil pengecekan awal bersama ahli cagar budaya, sebagian kayu merupakan bekas bongkaran terminal lama.

Namun ada juga tumpukan lain yang kuat diduga berasal dari eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

“Dari screening, ada kayu bekas terminal lama. Di sebelahnya ada kayu yang dugaannya kuat itu dari eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone,” kata Maruly, Senin (7/9/2026).

Setelah penemuan itu, lokasi langsung diinventarisir dan dipasangi police line. Polisi juga berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat.

Langkah selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan siapa pemilik lahan dan siapa yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.

“Kami ingin tahu barang-barang itu bisa masuk ke lokasi kapan dan oleh siapa,” ujar Maruly.

Polda Gorontalo akan mendalami motif pemindahan, siapa pelaku, dan apakah ada perintah dari pihak tertentu.

“Yang kami telusuri adalah bagaimana barang itu bisa sampai di sana, siapa pelakunya, dan atas suruhan siapa,” tegasnya.

Maruly menyebut, jika terbukti ada unsur sengaja menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan, maka pelaku bisa dijerat pasal obstruction of justice di luar perkara pokok dugaan perusakan cagar budaya.

Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang terkait telah diamankan.

“Kami harapkan dari penelusuran ini bisa ketemu benang merahnya. Keterkaitan antara dugaan perusakan dengan BB yang dipindah,” tutup Maruly.

Share :  
error: Content is protected !!