Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Menteri Kebudayaan Kecam Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo: Ini Merugikan Memori Kolektif Bangsa

375
×

Menteri Kebudayaan Kecam Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo: Ini Merugikan Memori Kolektif Bangsa

Sebarkan artikel ini
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam kegiatan Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kebudayaan.

GOSULUT.ID – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengecam keras dugaan perusakan cagar budaya berupa eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo.

Penegasan itu disampaikan Fadli dalam taklimat media “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Merusak dan menghancurkannya ini yang menjadi masalah. Tadi juga ada Wali Kota Gorontalo. Saya tekankan tidak bisa, tapi dia tetap ngotot kelihatannya, jadi kita akan berurusan dengan hukum terkait dengan itu,” ujar Fadli Zon dikutip dari akun resmi Youtube Kementerian Kebudayaan.

Ia menegaskan, setiap perusakan terhadap benda cagar budaya tidak bisa ditoleransi.

“Dan harus kita tegaskan bahwa kita menghargai budaya kita. Jadi kita tidak ada urusan kalau dia sudah melakukan perusakan terhadap benda yang merupakan cagar budaya atau diduga cagar budaya. Hal itu merugikan memori kolektif bangsa kita, apalagi peristiwa bersejarah. Tentu kita akan cukup tegas melaksanakan apa yang menjadi amanah dari undang-undang,” tegasnya.

Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Sebagaimana diketahui, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus kini fokus mengumpulkan alat bukti.

“Tahapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan dokumen, serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti,” kata Maruly.

“Setelah naik ke penyidikan kami fokus kumpulkan bukti. Ada pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan uji ahli. Tujuannya untuk menetapkan siapa pelaku utamanya,” lanjutnya.

Penyidik menjerat dengan pasal berlapis UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yakni Pasal 114 juncto Pasal 66 dan Pasal 105.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan yang berujung pada kerusakan cagar budaya kini turut diusut.

Sejumlah aparatur Pemkot Gorontalo telah dimintai keterangan. Dokumen terkait juga telah disita untuk melengkapi berkas penyidikan.

Share :  
error: Content is protected !!