Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Menkum Targetkan Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia pada 2027

40
×

Menkum Targetkan Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia pada 2027

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027 dengan waktu penyelesaian permohonan hanya 32 hari. Target tersebut disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Trans Luxury Hotel Bandung sebagai bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang terus dilakukan Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi pertanyaan Yayah Yayah Zakiyyah, pelaku usaha asal Indramayu yang menanyakan perkembangan permohonan mereknya yang masih tercantum dalam tahap pemeriksaan substantif. Yayah mengaku telah mengikuti program fasilitasi pendaftaran merek sejak 2025.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. Namun, Kementerian Hukum terus melakukan berbagai perbaikan layanan agar proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,” ujar Supratman pada Senin (31/8/2026).

Menurutnya, percepatan layanan merek merupakan kebutuhan penting bagi dunia usaha karena kepastian hukum atas merek menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing produk di pasar. Oleh karena itu, berbagai inovasi layanan terus dilakukan untuk memangkas waktu pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas dan akurasi proses.

“Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,” tegas Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek milik Yayah sebenarnya telah selesai diproses pada 27 Agustus 2026. Sertifikat merek tersebut telah diterbitkan secara elektronik dan tersedia pada akun pemohon. Setelah melakukan pengecekan langsung dalam forum tersebut, Yayah memastikan bahwa sertifikat mereknya telah terbit.

Supratman menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan percepatan layanan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum kini secara bertahap mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mengedepankan layanan berbasis elektronik.

“Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri. Kami kirimkan dalam bentuk digital,” kata Supratman. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk secara rutin memeriksa surat elektronik yang terdaftar karena seluruh pemberitahuan dan konfirmasi layanan kini disampaikan melalui sistem digital.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa mulai September 2026, Kementerian Hukum akan semakin mengoptimalkan penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai layanan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen berbasis kertas.

Percepatan layanan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang tengah membangun identitas usahanya. Kementerian Hukum terus mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan mereknya karena merek terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global.

Share :