GOSULUT.ID – YN (46) warga Suwawa kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pria yang baru sehari menghirup udara bebas ini ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota, Rabu (26/8) sore.
Ia diamankan karena diduga mencuri telepon seluler milik seorang pedagang di Kota Gorontalo. Ironisnya, ini adalah aksi kriminal kelima yang dilakukannya.
Aksi YN bermula Selasa (25/8) sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1.
Korban Sumaya D. Laya (63) mengaku didatangi pelaku yang berpura-pura menjual beras. Saat lengah, YN meminjam HP korban dengan alasan mau menghubungi istrinya.
Kesempatan itu digunakan YN untuk membawa kabur 1 unit HP Vivo Y15 warna biru. Kerugian korban ditaksir Rp2 juta. Laporan resmi masuk ke Polresta Gorontalo Kota sore harinya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza langsung memerintahkan tim URC bergerak. Polisi melakukan olah TKP, minta keterangan saksi, hingga menelusuri CCTV.
Penyelidikan mengarah ke rumah mantan istri YN di Suwawa. Petugas sempat membujuk lewat anaknya agar menyerahkan diri.
Namun YN memilih tancap gas. Terjadi kejar-kejaran dengan sepeda motor Yamaha Aerox kuning miliknya. Malam itu pelaku belum berhasil diamankan.
Perburuan tidak berhenti. Rabu (26/8/2026) pukul 15.20 WITA, polisi mendapat informasi YN menghubungi anaknya menggunakan nomor baru.
“Informasi itu langsung kami tindaklanjuti. Tim melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan YN di Kecamatan Bongomeme,” kata Kompol Akmal.
Di lokasi itu YN langsung disergap. Ia tidak diberi celah untuk kabur lagi.
Dari tangan YN, polisi mengamankan:
1. 1 unit HP Vivo Y15 biru milik korban Sumaya
2. 1 unit HP Realme Note 60X hitam diduga hasil curian lain di Bongomeme
3. 1 unit motor Yamaha Aerox kuning sarana beraksi
Data polisi menyebut YN sudah 4 kali dipenjara karena kasus serupa. Rinciannya 2 kali di Kota Gorontalo dan 2 kali di Bone Bolango.
Tak hanya itu, saat dalam pelarian ke Bongomeme, YN diduga kembali mencuri. Kasus baru itu sudah ditangani Polsek Bongomeme.
Saat ini YN dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.






















