Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Rahmijati Jahja: UU Ketenaganukliran Gagal Jika Warga Tak Dilibatkan Sejak Awal

147
×

Rahmijati Jahja: UU Ketenaganukliran Gagal Jika Warga Tak Dilibatkan Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Rahmijati Jahja menyampaikan pendapatnya saat kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Fasilitas Nuklir di KST BJ Habibie Serpong.

GOSULUT.ID – Anggota Komite II DPD RI Rahmijati Jahja menegaskan bahwa implementasi UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tidak akan berhasil tanpa pelibatan masyarakat sejak tahap awal.

Pernyataan itu disampaikan Rahmijati Jahja saat kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan ke Fasilitas Nuklir di KST BJ Habibie Serpong yang merupakan pusat riset dan inovasi utama di Indonesia dikelola oleh BRIN, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (29/06/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Rahmijati menyoroti bahwa salah satu aspek krusial dalam UU Ketenaganukliran adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan objektif.

“UU Ketenaganukliran akan gagal jika warga tidak dilibatkan sejak awal. Perlindungan warga tidak akan berjalan optimal tanpa adanya edukasi publik dan pelibatan masyarakat lokal dalam setiap tahapan pengambilan keputusan, mulai dari penyusunan AMDAL hingga simulasi tanggap darurat secara berkala,” ujar Rahmijati.

Ia menjelaskan, perlindungan warga dalam pemanfaatan tenaga nuklir tidak berhenti pada aturan umum. Regulasi tersebut harus dijabarkan ke dalam instrumen yang ketat dan berlapis.

Tujuan utamanya, kata Rahmijati, adalah memastikan tidak ada paparan radiasi yang melampaui batas aman bagi masyarakat.

“Negara memosisikan keselamatan masyarakat di atas keuntungan ekonomi atau kemajuan teknologi,” katanya.

“Setiap tetes radiasi buatan yang keluar ke lingkungan warga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh operator,” tegas Senator Gorontalo empat periode itu.

Terakhir, Rahmijati Jahja menekankan komitmen Komite II untuk mengawal pelaksanaan UU Ketenaganukliran.

Ia mengajak pemerintah dan operator agar menjadikan pelibatan warga sebagai prinsip utama, bukan sekadar formalitas.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Prof. Brian Yuliarto, Pemprov Banten dan Pemerintah Daerah setempat.

Sebagai informasi, dalam kunker tersebut, Komite II menyoroti tiga pilar utama ketenaganukliran yakni aspek keamanan atau (security), keselamatan (safety), dan kenyamanan masyarakat.

Share :  
error: Content is protected !!