Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Tim Investigasi Kemenag Turun Usut Pungutan Rp400 Ribu untuk Lunasi Hutang di MTsN 1 Gorontalo

328
×

Tim Investigasi Kemenag Turun Usut Pungutan Rp400 Ribu untuk Lunasi Hutang di MTsN 1 Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty Nuna. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menurunkan tim investigasi untuk mengusut polemik pungutan Rp400 ribu di MTsN 1 Kota Gorontalo.

Pungutan tersebut menurut Sekretaris Komite MTsN 1 Kota Gorontalo Hasiru Muhi digunakan untuk membayar hutang pembangunan Aula Al-Kahfi yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Tim resmi pun dibentuk setelah Kemenag Kota Gorontalo menggelar serangkaian pertemuan internal sejak sehari sebelumnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty Nuna menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan kasus tersebut. Kemenag masih berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga fakta lengkap diperoleh tim di lapangan.

“Jadi kami masih berpegang dengan asas praduga tak bersalah. Kita akan cari fakta seperti apa sebenarnya kejadian yang terjadi dan menimbulkan kisruh di masyarakat terutama di wali murid MTsN 1 Kota Gorontalo,” ujar Misnawaty kepada awak media.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan wali murid yang telah memberikan masukan serta kritikan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan layanan Kemenag ke depan.

“Terkait dengan masalah di MTsN 1 Kota Gorontalo, atas nama Kemenag mengucapkan terima kasih ke masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritikan kepada kami. Tentu masalah yang terjadi bagi kami ini sebuah pengalaman yang nantinya ke depan kita evaluasi dan terus memperbaiki layanan Kemenag ke depan,” jelasnya.

Misnawaty menuturkan, bahwa penggalangan dana komite madrasah dapat dilakukan dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Di dua peraturan itu, komite mempunyai fungsi melakukan penggalangan dana bisa kepada siapa saja baik pemda, perseorangan atau organisasi dan sebagainya yang sah,” tuturnya.

Terkait status pungutan, ia menyebut hal itu bergantung pada proses pengambilan keputusan. Apabila keputusan diambil sepihak, maka berpotensi masuk kategori pungli. Namun jika sudah melalui rapat bersama wali murid dan disepakati, maka tidak termasuk pungli.

“Mulai hari ini tim investigasi bekerja menelusuri kronologi, notulen rapat, dan dokumen lain untuk memastikan legalitas pungutan Rp400 ribu tersebut,” imbuhnya.

“Saya tidak ingin berandai-andai, tapi semuanya akan berbentuk fakta yang akan dicari tim kami,” tandas Misnawaty.

Share :  
error: Content is protected !!