GOSULUT.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembimbingan pembuatan akun Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pihak akomodasi dan penginapan di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka optimalisasi pengawasan keberadaan Orang Asing melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Tim Inteldakim mengikuti pengarahan daring dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, terkait optimalisasi penggunaan APOA guna meningkatkan akurasi data dan kepatuhan pelaporan Orang Asing. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menginstruksikan Tim Inteldakim untuk melaksanakan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada pihak akomodasi di wilayah Gorontalo dengan membagi tim menjadi dua kelompok agar kegiatan berjalan lebih efektif.
Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada 37 akomodasi, meliputi edukasi tata cara pelaporan Orang Asing, pembimbingan pembuatan akun APOA, serta penguatan pemahaman terkait kewajiban pelaporan secara aktif dan berkala. Tim juga memberikan arahan kepada penginapan yang belum aktif melapor meskipun telah memiliki akun APOA, serta pendampingan registrasi bagi akomodasi yang belum terdaftar pada sistem.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara kolaboratif bersama masyarakat, khususnya pihak penyedia akomodasi dan penginapan. Menurutnya, keberadaan APOA menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan Orang Asing yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak ingin menghambat pertumbuhan usaha dari pemiliki usaha penginapan atau akomodasi sejenisnya, tetapi dengan memanfaatkan pengawasan berbasis digital dan teknologi informasi, maka ada deteksi dini untuk memastikan orang asing yang menggunakan penginapan atau akomodasi tersebut adalah yang bermanfaat bagi masyarakat pelaku usaha dan juga bagi Provinsi Gorontalo. Pengawasan keimigrasian tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya dukungan dan sinergi dari masyarakat,” ujar Josua.
Lebih lanjut, Josua menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan pembimbingan APOA juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, di mana kehadiran Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang adaptif, partisipatif, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berharap seluruh pihak akomodasi dapat semakin memahami serta melaksanakan kewajiban pelaporan Orang Asing secara aktif sehingga pengawasan keimigrasian di wilayah Gorontalo dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan terintegrasi.
















