Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Warga Padengo Kompak Tolak Kades Kembali Aktif Usai Terjerat Kasus Asusila

256
×

Warga Padengo Kompak Tolak Kades Kembali Aktif Usai Terjerat Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Warga berkumpul di Aula Kantor Desa Padengo menolak pengaktifan kembali Kades pada Senin (18/05/2026). (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, kompak menolak rencana pengaktifan kembali kepala desa yang sebelumnya terjerat kasus asusila terhadap aparat desa.

Penolakan disampaikan secara terbuka oleh sejumlah warga dan tokoh masyarakat. Mereka menilai perbuatan yang dilakukan tidak dapat ditoleransi meskipun yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Anggota LPM Desa Padengo, Nasir Oli’i, menyebut mayoritas masyarakat sepakat menolak kepala desa kembali memimpin.

Baliho penolakan Kades Padengo terpampang di Kantor Desa Padengo, Jum’at (22/05/2026).

Menurutnya, penolakan ini didasari alasan yang kuat dan sudah menjadi pengetahuan umum di lingkungan desa.

“Kasusnya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi di masyarakat,” ujar Nasir kepada awak media, Jum’at (22/05/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat tidak hanya melihat pada putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman di bawah lima tahun penjara. Warga juga mempertimbangkan bahwa tindakan kepala desa tersebut dinilai sangat tidak pantas untuk seorang pemimpin.

“Nah sekarang dia setelah menjalani hukuman (kabarnya) akan diaktifkan karena hukumannya di bawah lima tahun. Di regulasi kan di atas lima tahun akan dinonaktifkan permanen. Masyarakat tidak melihat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Padengo, Yasin Adam mengaku telah menerima laporan penolakan dari masyarakat terkait rencana pengaktifan kembali kepala desa tersebut.

“Selaku lembaga BPD yang menampung dan menyampaikan aspirasi, masyarakat sudah sampaikan bahwa mereka menolak pengaktifan kades yang sudah terjerat masalah hukum dalam kasus asusila,” ujar Yasin.

Menurutnya, BPD selaku mitra pemerintah desa telah menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan merekomendasikannya ke Bupati melalui Camat. Rekomendasi itu juga disampaikan kepada Dinas PMD dan Sekda.

Yasin mengungkapkan, sejak Senin hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai putusan dari pihak terkait.

Ia menyebut penolakan warga muncul karena khawatir kades yang telah menjalani masa tahanan akan diaktifkan kembali.

“Mereka menolak isu bahwa kades akan diaktifkan kembali. Masih banyak lagi kasus-kasus yang diperbuat kades kepada masyarakat, sehingga mereka sangat resah dengan adanya informasi pengaktifan kembali dirinya,” jelasnya.

Dari sekian banyak kasus, kata Yasin, hanya dugaan asusila yang dilaporkan secara resmi. Ia menilai seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Selama dia menjalani hukuman, kami selaku mitra maupun pihak pemdes memeriksa masyarakat yang diduga berbuat hal yang sama. Tapi kami agak susah bertindak karena mereka menjawab ada contoh ‘kami berbuat ini karena ada contoh dari pemimpin desa’,” tandasnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!