Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Penolakan Warga Jadi Pertimbangan Terhadap Nasib Kades Padengo yang Terjerat Asusila

162
×

Penolakan Warga Jadi Pertimbangan Terhadap Nasib Kades Padengo yang Terjerat Asusila

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Penolakan masyarakat Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menentukan nasib kepala desa yang terjerat kasus asusila. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aspirasi warga sebelum mengambil keputusan apakah kades tersebut akan diaktifkan kembali atau tidak.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Respons dan reaksi masyarakat itu menjadi bahan bagi Pemda melalui Sekda dan PMD untuk memberikan tanggapan. Aspirasi masyarakat ini akan dipertimbangkan Pemda dalam menentukan apakah kades yang sebelumnya bermasalah dapat diaktifkan kembali atau belum,” ujar Sumanti saat diwawancarai Jumat (22/05/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, masa hukuman Kades Padengo memang telah selesai. Namun secara administrasi pemerintahan, statusnya masih diberhentikan sementara.

“Selama yang bersangkutan belum ditugaskan kembali oleh Pemda karena masih berstatus diberhentikan sementara, maka secara hukum administrasi pemerintahan ia belum dapat melaksanakan tugas sebagai kepala desa,” jelasnya.

Saat ini, kata Sumanti, pemerintahan Desa Padengo masih dijalankan oleh sekretaris desa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa.

Sumanti menegaskan, hasil musyawarah BPD itu menjadi bagian dari bahan pertimbangan Pemda bersama regulasi yang berlaku dan aspirasi masyarakat.

“Respons dan reaksi masyarakat menjadi pertimbangan utama bagi Pemda dalam merumuskan kebijakan, termasuk hasil musyawarah BPD yang sudah diserahkan terkait permintaan pemberhentian permanen. Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, semua masukan itu akan menjadi dasar bagi Pemda dalam mengambil keputusan terhadap yang bersangkutan, khususnya terkait kondisi Pemerintahan Desa Padengo,” pungkasnya.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!