Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Polres Gorontalo akan Periksa Oknum Pengacara DUK dalam Waktu Dekat

94
×

Polres Gorontalo akan Periksa Oknum Pengacara DUK dalam Waktu Dekat

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pembantu Brigpol Zein Fernando Talib (kiri) dan Kasi Humas Polres Gorontalo Wawan (kanan).

GOSULUT.ID – Polres Gorontalo memastikan akan memeriksa oknum pengacara berinisial DUK dalam waktu dekat.

Pemeriksaan terhadap DUK dilakukan terkait kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh warga Limboto bernama Rahmuna Molou.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib menegaskan pemeriksaan DUK merupakan bagian dari tahap penyidikan yang sudah berjalan sejak akhir April 2026.

“Secepatnya terlapor akan kami periksa,” tegas Zein, Selasa (05/05/2026).

Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan warga Limboto sejak 2025 itu telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara sudah dilakukan akhir April 2026.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan polisi juga sudah dibuat setelah gelar perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini berstatus aduan masyarakat. Setelah gelar perkara, penyidik meningkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penyidikan.

Saat ini, kata Zein, penyidik tengah merampungkan administrasi penyidikan sekaligus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, termasuk terlapor,” bebernya.

Pada tahap penyidikan, polisi fokus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menentukan status hukum pihak terlapor.

“Pada tahap penyidikan, penyidik akan fokus mengumpulkan minimal dua alat bukti guna menentukan status hukum pihak terlapor,” tambah Zein.

Share :  
error: Content is protected !!