GOSULUT.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kejari Kabgor), Kamis (16/04/2026).
Pantauan dilokasi, sebelum dibawa ke Kejari menggunakan mobil tahanan, Ka Kuhu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Poliklinik Polda Gorontalo sebagai bagian dari prosedur pelimpahan tahanan.
Pelimpahan ini dilaksanakan setelah upaya praperadilan yang diajukan Ka Kuhu di Pengadilan Negeri Limboto ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.
Seperti diketahui, Konten Kreator Gorontalo Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin.








