GOSULUT.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai dibayarkan pada Kamis (11/03) besok.
Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Gorontalo, terlebih saat ini sedang menghadapi meningkatnya kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Insya Allah besok THR untuk ASN dan PPPK mulai dibayarkan,” ujar Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi kepada Gosulut.id, Rabu (11/03/2026).
Ia menjelaskan, bahwa PPPK yang menerima THR adalah PPPK yang penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu tidak akan mendapatkannya.
“(PPPK) paruh waktu tidak dapat,” jelasnya.
“THR merupakan hak mereka (ASN dan PPPK). Dan tentunya sangat bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Lebaran,” sambungnya
Selain itu, Bupati Sofyan Puhi berharap, THR tersebut segera dimanfaatkan agar turut memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah khususnya pelaku UMKM.


















