GOSULUT.ID – Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPW LPK-GPI) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Konsolidasi bertempat di rumah salah satu pengurus di Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (24/01/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Anggota Pengurus yang Profesional dan berkompeten dalam Bidang Tugas dan Fungsi Demi Mencapai Tujuan Organisasi” selain diikuti pengurus juga dihadiri dari Pemerintah Desa Talumopatu, Ketua KNPI Kecamatan Tapa, Muhammad Rival Kidamu, Babhinkamtibmas Polsek Tapa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Acara di awali pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, laporan panitia pelaksana, dan sambutan Ketua DPW LPK-GPI provinsi Gorontalo Dumais Hais Doda, arahan pemerintah setempat, sambutan Pembina LPK-GPI Muchtar Arshad, S.T., M.si, serta arahan Ketua DPP LPK- GPI Pusat Muhammad Ali, SH. Setelah Coffe break di lanjutkan dengan penyampaian masing-masing anggota pengurus tentang tupoksi dan program kerja yang akan di laksanakan.
Konsolidasi menghasilkan keputusan penting yakni kehadiran ketua- ketua bidang dan penyampaian dari ketua bidang harus di sempurnakan. Selanjutnya terkait dengan legalitas formal sehingga hasil dari rumasan adalah membentuk tim penyusun tugas pokok dan fungsi serta program kerja sesuai masukan kembali dari setiap Ketua bidang.
Muhammad Ali, SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat LPK-GPI melalui sambungan seluler menyampaikan arahan dan amanah kepada peserta konsolidasi diantara poin penting yang ditekankan.
“Perkuat pemahaman dan kompetensi terkait regulasi dan peraturan tentang konsumen, jadilah sumber informasi yang handal hanya pengawal konsumen tapi juga mengawal seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo, tegakkan integritas dan profesional, dan tidak kalah penting juga membangun sinergi dan kolaborasu dengan seluruh stakeholder dan pihak-pihak terkait, ” Ungkapnya.
Ketua DPW LPK-GPI Provinsi Gorontalo, Dumais Hais Doda kepada awak media menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas, organisasi berpedoman pada Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah landasan hukum utama di Indonesia yang menjamin hak konsumen atas keamanan, informasi, dan ganti rugi dalam transaksi barang/jasa.
“Dan kami memiliki visi menjadi lembaga terdepan dalam memberikan perlindungan hak konsumen khusus di Provinsi Gorontalo yang adil, efektiklf dan berkelanjutan. Sementara Misi meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen, mendorong terciptanya praktek bisnis yang adil dan bertanggungjawab mengawal penyelesaian konsumen secara proposional” Tuturnya.
LPK- GPI provinsi Gorontalo juga ditegaskan akan membangun jejaring dengan instansi pemerintah pelaku usaha, LSM dan akademisi serta membangun kerjasama dengan BPSK dan instansi terkait serta semua lembaga baik pemerintah maupun swasta BUMD, BUMN.
Dumais menjelaskan, konsolidasi juga sebagai evaluasi terhadap perjalanan organisasi dan merevisi anggota-anggota yang dinilai telah melenceng dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Saya lihat sudah sedikit melenceng dari AD/ART organisasi istilah kasarnya ngamen di luar dan telah merugikan masyarakat sehingga perlu merevisi anggota yang sudah tidak sesuai dengan amanah UU olehnya perlu ada Restrukturisasi karena ada sudah mengundurkan diri dan ada juga telah bertugas di tempat lain,” Imbuhnya.
Sementara itu pembina LPK-GPI Muchtar Arshad, S.T., M.Si mengapresiasi pelaksanaan konsolidasi yang dinilai berjalan lancar.
Terkait bahwa restrukturisasi organisasi merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam sebuah lembaga.
Ia menegaskan, selalu Dewan Penasihat dan Pengawas berperan memberikan arahan dan bimbingan strategis agar organisasi tetap berada pada jalur tujuan. Hasil konsolidasi, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim kerja kecil untuk merumuskan langkah lanjutan secara lebih efektif.
Muchtar turut menekankan pentingnya kompetensi setiap pengurus dalam menjalankan tugas. Kepemimpinan yang mengayomi, disertai mekanisme penghargaan dan sanksi, dinilai menjadi kunci menjaga soliditas organisasi.
“Melalui konsolidasi ini, LPK GPI Gorontalo berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat peran lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen di Provinsi Gorontalo,” tandas dia.








