GOSULUT.ID – Pemerintah berencana melakukan pungutan iuran pariwisata yang akan dibebankan melalui tiket pesawat.
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rahmijati Jahja menilai rencana tersebut tidak tepat untuk diterapkan.
“Kami menyoroti salah satu poin Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengenai adanya biaya tambahan dalam sektor pariwisata, dimana menurut kami hal itu justru akan membebani masyarakat,” ucap Rahmijati Jahja di Rapat Finalisasi Perumusan RUU Kepariwisataan, Jakarta, Selasa (04/06/2024).
Menurutnya, RUU perubahan tersebut harus benar-benar dirumuskan dengan baik.
Lebih lanjut, Senator asal Gorontalo yang telah menjabat selama tiga periode itu berharap agar RUU perubahan tersebut dapat mendorong sektor pariwisata hingga memicu pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Tentu diharapkan melalui RUU perubahan ini dapat mendorong sektor pariwisata, sehingga mampu merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Dengan demikian, tentu juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Rahmijati. (Aldy/Gosulut)