Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Legislatif

Usaha Pengolahan Sampah Plastik Dekat Jalan GORR Ilegal

12
×

Usaha Pengolahan Sampah Plastik Dekat Jalan GORR Ilegal

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Jalan lingkar luar atau GORR (Gorontalo Outer Ring Road) merupakan jalan utama di provinsi Gorontalo yang melewati 3 daerah yakni Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

Sebagai jalur bebas hambatan, akses ini harus bersih dan steril dari berbagai aktifitas yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kegiatan manusia yang dapat merusak estetika (keindahan) daerah ini apalagi jalan tersebut kerap dilalui oleh pejabat-pejabat dari luar Gorontalo.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

DPRD Provinsi sebagai lembaga yang berfungsi salah satunya melakukan pengawasan turut konsentrasi terhadap pemanfaatan fasilitas umum apalagi bila disekitarnya didapati ada praktek-praktek ilegal yang belum memiliki ijin bahkan berdampak pada lingkungan.

Hal ini seperti yang didapati oleh Komisi I sebagai Komisi yang membidangi Hukum dan pemerintahan saat mendapati aktifitas usaha perusahaan pengolahan sampah plastik yang berada dekat jalan GORR yang ternyata belum mendapat ijin dari pemerintah setempat.

“Pengolahan sampah ini belum mengantongi ijin dari pemerintah setempat sehingga dikatakan praktek usahanya ilegal,” ujar Ketua Komisi I, AW Thalib.

Belum lagi kata dia, akibat tumpukan sampah yang berdekatan dengan bahu jalan terlihat tidak tertata dengan baik dan menimbulkan pemandangan yang tidak elok bila dilihat oleh siapa saja yang melewati jalan ini.

“Sampah ini terkesan tidak diurus dan dikelola dengan baik sehingga mengganggu estetika dimata siapapun yang melintasi,” sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang siapa saja yang berinvestasi di gorontalo apalagi itu berdampak ekonomi bagi masyarakat sekitarnya, hanya yang perlu diperhatikan usaha itu mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pengelolaan sampah plastik ini terpusat di Jakarta serta memiliki cabang di Palu, Sulawesi tengah dan disini sebagai pengumpul, usaha ini sangat membantu karena pengambilan per kilonya seharga Rp 2.500 sampai Rp 3.000, tentunya ini sangat membantu kita atau masyarakat, namun kita temukan tidak punya ijin bahkan belum melapor ke pemerintah desa,” tuturnya.

Untuk itu Komisi I yang saat itu didampingi Dinas Satpoll-PP dan Damkar Provinsi Gorontalo meminta agar di BAP dan melakukan teguran atau peringatan pertama.

“Kita berikan waktu dua Minggu juga melibatkan OPD terkait untuk penertiban, bantu juga mereka agar bisa peroleh ijin sesuai RTRW dan lingkungan, kita akan bantu prosesnya dengan harapan investasi ini terus berlanjut tapi harus memenuhi ketentuan, ini langkah awalnya dulu,” tegasnya.

Share :  
Example 120x600