GOSULUT.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
UMP Sulut tahun 2025 sebesar Rp3.775.425 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).
Adapun penetapan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.
Dimana kenaikan UMP ini berada di angka 6,5 persen dari tahun 2024. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.