GOSULUT.ID – Komisi 1 menyetujui hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) dan Gorontalo Utara (Gorut) melalui Rapat Kerja yang digelar, Kamis (04/06/2024) dan turut di hadiri OPD terkait seperti Dinas PUPR, Biro Aset dan Keuangan Daerah, Biro Hukum.
“Hari ini kita sudah tuntaskan pembicaraan untuk pengambilan keputusan di tingkat komisi terkait hibah BMD ke bone bolango senilai Rp 18,5 Miliar dan Rp 6,6 Miliar ke gorontalo utara yang nanti dilanjutkan pembicaraan persetujuan di tingkat paripurna,” Ujar Ketua komisi 1, AW Thalib.
Selama pembahasan banyak hal yang ditanyakan dan didalami terkait asal muasal hibah yang sodorkan Pemprov untuk di setujui yang ternyata berada di atas tanah yang dikuasai oleh pemda setempat
“Kalau dilihat dari sisi kewenangan, kewenangan dalam bingkai otonomi daerah maka ini adalah kewenangan daerah bukan provinsi. Jadi bentuk pembangunan yang ada disana itu pada tahun -tahun sebelumnya itu masih dalam bentuk intervensi pembangunan tapi itu masih dimungkinkan. Saat ini sudah tidak mungkinkan lagi hal seperti itu karena kita lebih fokus lagi yang menjadi kewenangan kita,” Jelasnya.
Menurutnya, meski pemberian ini tidak ada permohonan atau permintaan hibah tapi ini demi kelanjutan dari maintenance dan telah ada pembicaraan serta kesepakatan awal dengan kepala daerah.
“Aset memerlukan pemeliharaan dan perawatan yang tentunya operasional terhadap hal itu tidak disiapkan oleh provinsi. Kenapa provinsi tidak menyiapkan itu? Karena tidak dalam kewenangannya. Kewenangannya tadi karena hanya pada saat itu dilakukan intervensi sehingga pada saat pembangunan sudah dibangun kesepakatan dengan bupatinya. Bupati siap menerima konsekuensi daripada kelanjutan ataupun pembeliharaan atau maintenance itu konsekuensinya,” Urainya.
Untuk itu komisinya menyetujui hibah BMD ini tapi kedepan jangan sampai terjadi lagi kecuali ada permintaan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan kemudian telah melalui prosedur hukum atau aturan yang sesuai.
“Agar kita tidak salah langkah karena akhirnya menjadi objek pemeriksaan baik oleh BPK RI, KPK atau aparat internal karena bisa saja kita menyalahi ketentuan perencanaan karena sudah disepakati sebelumya. Tanpa melalui perencanaan tentun program ataupun proyek itu tidak dimungkinkan bisa dilakukan. Semua berawal daripada perencanaan dan itu ada pada RKPD dan RPJMD. Misalnya untuk pembangunan Jalan Desa, Jalan Tani dan sebagainya atau perbaikan pemukiman, lingkungan dan yang sebagainya, disilahkan aja. Tetapi untuk berikutnya, tentunya kita sudah harus hati -hati menyangkut hal ini, ” Tandasnya.