Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Tatib DPRD Hasil Fasilitasi Kemendagri RI Diserahkan ke Bapemperda

407
×

Tatib DPRD Hasil Fasilitasi Kemendagri RI Diserahkan ke Bapemperda

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Rancangan Peraturan Tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Gorontalo hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi diserahkan melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 45 yang digelar, Senin (08/09/2025).

Penyerahan ini dilakukan oleh Wakil Ketua II, La Ode Haimudin kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syarifudin Bano.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

La Ode Haimudin menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil oleh Kemendagri yang tertuang dalam surat menteri dalam negeri ri. nomor : 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 juli 2025 bahwa sesuai ketentuan pasal 64 ayat (4) huruf b. PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan surat keputusan DPRD provinsi gorontalo nomor 21/DPRD/XXII/2024 disebutkan bahwa masa kerja pansus selain pembentukan perda paling lama 6 (enam) bulan.

“Dengan demikian saat ini tugas pansus tersebut telah berakhir dan hari ini pimpinan dewan akan menyerahkan hasil fasilitasi kementerian dalam negeri ri. Atas rancangan peraturan dprd provinsi gorontalo tentang tata tertib kepada bapemperda untuk dilakukan penyempurnaannya,” tuturnya.

Ia menambahkan terkait dengan ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, disampaikan bahwa pembahasannya pada tahap pembicaraan tingkat I oleh pansus anggota dprd masa jabatan 2019-2024 dan ranperda ini harus dilanjutkan pembahasannya.

“Untuk itu pada kesempatan ini pula akan kami serahkan ranperda tersebut kepada bapemperda untuk dilanjutkan pembahasannya sampai menjadi perda,” sambungnya.

La Ode berharap kepada bapemperda agar segera melakukan perbaikan sebagai langkah penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa banmus telah mengagendakan untuk penetapan peraturan DPRD ini insya allah akan dilakasanakan melalui rapat paripurna pada hari senin 15 september 2025,” imbuh Aleg PDI-P tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!