GOSULUT.ID – Buntut pencopotan spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam, Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Batam ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.
Dimana, dalam laporan tersebut Bawaslu diduga telah melakukan perusakan terhadap spanduk Prabowo-Gibran.
“Kami baru saja membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo Gibran, yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin dikutip dari TribunMuria.com, Senin (01/01/2023).
Musrin menegaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polresta Barelang terkait dugaan pengrusakan spanduk Prabowo – Gibran yang dipasang di monumen Welcome to Batam.
Pihaknya berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Musrin menjelaskan, pemasangan spanduk di monumen Welcome to Batam itu telah memiliki izin.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, tertanggal 27 Desember 2023, dengan nomor surat B/2994/100.3.12/XII/2023.
“Kami sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku, TKD tidak akan melakukan sesuatu dengan semena-mena,” tegasnya.
Selain mengadu ke Polresta Barelang, rencananya TKD Prabowo Gibran Kepri juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berkas permohonan laporan tertuang dalam surat pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, tanggal 1 Januari 2024.
Laporan ini atas pencopotan spanduk kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril menanggapi perihal pemasangan spanduk Prabowo Gibran di Welcome to Batam tersebut.
Ia mengatakan jika spanduk tersebut terpasang di landmark Welcome to Batam melanggar dari lokasi yang ditentukan pihak KPU.
“Bahwasanya lokasi yang telah ditetapkan sudah jelas, dan tidak masuk ke area ini. Ini akan segera kita tertibkan,” ujar Zulhadril.
Pihak Bawaslu segera melakukan penurunan baleho capres No 02 tersebut.
Sedangkan, menurut Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra membeberkan, bahwa pencopotan spanduk kampanye pasangan calon (paslon) Prabowo – Gibran sudah melalui koordinasi dan sesuai aturan yang berlaku.
“Telah dilakukan koordinasi oleh Bawaslu Kota Batam, mereka (TKD Prabowo Gibran Kepri) beralasan sudah dapat izin, tapi suratnya diminta tidak dikasih. Setelah dilakukan penertiban, baru saya dikirimkan suratnya,” beber Zulhadril, Selasa (02/01/2024).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 298, alat peraga kampanye (APK) seharusnya tidak dipasang di sarana pemerintah.
Sarana pemerintah, hanya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan kampanye, tetapi tidak untuk pemasangan APK.
“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65, boleh menggunakan sarana pendidikan dan pemerintah dengan izin yang bersangkutan. Namun ada persyaratan tidak boleh menggunakan atribut,” jelas Zulhadril.
Kemudian, menurut UU Pemilu pasal 298 ayat 1 dan ayat 2, pemasangan APK juga harus dilaksanakan dengan pertimbangan etika, estetika, dan keindahan kota.
Atas dasar itu, Bawaslu menilai pemasangan APK di monumen Welcome to Batam telah melanggar aturan dan estetika.
Ia mencontohkan, ini sama halnya seperti memasang APK di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Kantor DPRD Kota Batam.
“Terkait pelaporan, kami menunggu saja. Kami tidak ada tendensi ke paslon mana pun atau kepentingan apa pun. Kami hanya mau tegakkan aturan dan regulasi,” tandasnya.