GOSULUT.ID – Delapan partai di DPR RI menyatakan menolak Pemilihan Umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup. Sikap ini turut bergaung di berbagai daerah salah satunya di Provinsi Gorontalo.
Salah satu legislator puncak botu (DPRD Provinsi) Adhan Dambe secara gamblang mendukung sikap delapan parpol tersebut dan dengan tegas menolak sistem ini.
Aleg PAN ini mengatakan, penerapan sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur demokrasi dari bangsa Indonesia yang saat ini telah berada dalam era reformasi.
“Sistem ini pernah berlaku 30 tahun lebih saat orde baru. Jadi berbeda jauh, karena saat ini sudah era reformasi karena secara bertahap sistem ini mulai berubah dengan lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 diikuti dengan pelaksanaan pemilu kemudian pemilu tahun 2004, dan full mulai tahun 2009 kita melaksanakan sistem proporsional terbuka,” jelasnya.
Menurutnya, sistem ini malah akan membuat kader partai khususnya caleg yang nomor urutnya dibawah tidak akan termotivasi untuk berjuang memenangkan partai di pemilu.
“Karena mereka tidak punya semangat atau termotivasi lagi bekerja, berusaha dengan sungguh-sungguh dan maksimal demi mencapai kemenangan akhirnya yang rugikan partai,” imbuhnya.
Adhan mengingatkan kepada pemerintah, bahwa pemilu ini merupakan pesta rakyat, dimana rakyat berhak memberikan suara terhadap wakilnya yang ditempatkan di legislatif, baik DPRD Kabupaten Kota, Provinsi dan DPR RI.
“Selaku aleg PAN dimana Ketua umum kami menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup, saat ini masih menunggu putusan dari MK, saya yakin hasilnya sebagaimana harapan kita semua bahwa pemilu tetap akan dilaksanakan sebagaiman sebelumnya,” tandasnya.