Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Simpan Ganja dalam Bungkus Rokok, Dua Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

402
×

Simpan Ganja dalam Bungkus Rokok, Dua Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua orang pemuda di Kota Gorontalo berinisial DS (22) dan MAA (23) saat ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis ganja dalam pembungkus rokok. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

GOSULUT.ID – Tim Operasional Satres Narkoba Polresta Gorontalo menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Rabu (2/7) dini hari, pukul 00.10 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika oleh dua orang lelaki yang diketahui berinisial DS (22) dan MAA (23).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, keberadaan kedua terlapor pun terdeteksi dan pada waktu yang telah ditentukan, petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam pembungkus rokok, yang nantinya akan diedarkan di wilayah tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua terlapor tidak dapat mengelak ketika ditanya mengenai keberadaan barang bukti narkotika jenis ganja yang mereka simpan. Menurut keterangan mereka, kedua terlapor membeli narkotika tersebut dari seorang rekan mereka yang bernama AS yang kini menjadi target penyelidikan lebih lanjut.

Petugas melakukan pengecekan terhadap pembungkus rokok yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Hasilnya, ditemukan 7 batang lintingan ganja yang disembunyikan dengan rapi dalam kemasan tersebut.

Kedua terlapor mengakui bahwa ganja tersebut mereka beli dengan harga Rp500.000 untuk kemudian diedarkan di kawasan sekitar.

Dari hasil interogasi, kedua terlapor mengungkapkan bahwa mereka membeli narkotika tersebut dari seorang pria yang mereka kenal, yaitu AS.

Polresta Gorontalo segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada dan terus melanjutkan pengembangan kasus ini. Tim Opsnal Satres Narkoba kini tengah memburu AS, yang diduga menjadi pemasok utama dari kedua terlapor.

Jika cukup bukti ditemukan, maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui AKP Dimas Wicaksono Wijaya menyampaikan komitmennya dalam menindak kasus peredaran narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika di Gorontalo. Peredaran narkoba dapat merusak generasi muda dan kami berkomitmen untuk memutus mata rantai tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar AKP Dimas, Jum’at (04/07/2025).

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bergerak cepat dan sigap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gorontalo.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, sehingga peredaran narkoba bisa dihentikan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar setiap orang yang terlibat dalam peredaran narkotika untuk segera berhenti dan menyerahkan diri.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba lainnya. Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif untuk menanggulangi masalah narkotika yang meresahkan masyarakat.

Share :  
error: Content is protected !!