Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Sejak Januari-Juni 2026, Jumlah Janda dan Duda Baru di Gorontalo Tembus Ribuan

133
×

Sejak Januari-Juni 2026, Jumlah Janda dan Duda Baru di Gorontalo Tembus Ribuan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih tinggi. Dalam kurun waktu enam bulan, jumlah janda dan duda baru di Gorontalo sudah menembus angka ribuan.

Data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terdapat 1.076 perkara perceraian yang masuk ke enam Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Panitera PTA Gorontalo, Rahmading mengatakan, dari 1.076 perkara tersebut terdiri dari 209 cerai talak dan 867 cerai gugat.

“Selama Januari sampai Juni 2026, perkara perceraian yang masuk ke enam pengadilan agama di wilayah kami berjumlah 1.076. Rinciannya 209 cerai talak dan 867 cerai gugat,” ujar Rahmading, Kamis (09/07/2026).

Keenam pengadilan agama itu yakni PA Gorontalo, Limboto, Tilamuta, Marisa, Suwawa, dan Kwandang.

PA Limboto menjadi penyumbang terbesar dengan 316 perkara. Rinciannya 61 cerai talak dan 255 cerai gugat. Disusul PA Gorontalo 260 perkara, PA Suwawa 135 perkara, PA Marisa 128 perkara, PA Kwandang 125 perkara, dan PA Tilamuta 112 perkara.

Yang menarik, gugatan cerai lebih banyak diajukan pihak istri. Rasio cerai gugat hampir 4 kali lipat dari cerai talak.

Soal penyebab, Rahmading menyebut pertengkaran dan perselisihan terus-menerus masih mendominasi. Faktor lain meliputi masalah ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, poligami, hingga judi dan mabuk.

“Yang paling banyak karena pertengkaran. Setelah itu ekonomi dan ditinggal salah satu pihak,” jelasnya.

Tingginya angka perceraian ini berdampak langsung pada bertambahnya jumlah janda dan duda baru di Gorontalo. Kondisi ini juga dikhawatirkan berdampak pada kondisi sosial dan psikologis anak.

Rahmading menambahkan, data ini masih bisa berubah karena ada perkara yang belum diputus atau belum dilaporkan seluruhnya.

Share :  
error: Content is protected !!