Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Sawit Gorontalo Dibedah! Pansus dan KPK RI Buka “Pintu” Penindakan

506
×

Sawit Gorontalo Dibedah! Pansus dan KPK RI Buka “Pintu” Penindakan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kerja Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo ternyata tidak main-main, Pelibatan lembaga anti rasuah yang ditakuti oleh pelaku koruptor apalagi kalau bukan KPK RI ternyata terbukti. Setelah beberapa beberapa waktu lalu mendatangi dan menyerahkan laporan dan data hasil investasi terhadap persoalan tata kelola sawit maka langsung direspon dengan cepat oleh lembaga tersebut.

Kolaborasi KPK RI bersama Pansus Sawit adalah dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara zoom, Kamis (11/09/2025), yang diikuti berbagai unsur terkait mulai dar Ketua DPRD, Thomas Mopili, Wakil Ketua II, Laode Haimudin, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie yang didampingi Asisten I dan III, tiga pemerintah daerah bersama DPRD yakni Kabupaten Gorontalo, Boalemo dan Pohuwato dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo, sementara dari KPK sendiri diantaranya Satgas penindakan, Satgas Pencegahan serta Epakartika dari Tim Supervisi KPK RI.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Epakartika dari Tim Supervisi KPK RI menegaskan bahwa diakui tata kelola perkebunan sawit sangat rawan korupsi dan berdasarkan hasil kajiannya dan dari unit-unit lainnya persoalan tersebut tidak hanya terjadi di provinsi Gorontalo tapi hampir di seluruh wilayah dimana ada lahan perkebunan sawit.

“Kemudian kontribusi dari DBH (dana bagi hasil) sawit digorontalo sangat kecil, setidaknya dengan data luas lahan bisa memberikan kontribusi yang optimal,” bebernya.

Budi Rahmanto dari KPK RI turut menambahkan bahwa untuk menyelesaikan tata kelola sawit membutuhkan komitmen, sinergi dan kolaborasi semua pihak mulai dari pemerintah daerah, BPN, dan pihak lainnya.

“Komitmen kuatnya dari Provinsi dan kabupaten kota mulai dari sistem pengawasan, kewenangan perijinan, termasuk retribusinya,” sambungnya.

Umar Karim selaku Ketua Pansus Sawit menegaskan bahwa pelaksanaan rakor membuktikan KPK RI sangat menaruh perhatian terhadap laporan pansus dan akan menuntaskan persoalan itu.

“Pada rakor tadi, KPK menyebut jika dalam penyelesaian persuasif tidak tuntas maka bisa direkomendasikan ke penindakan. Kemudian juga memberikan warning yakni bahwa jangan ada tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, KPK juga meminta agar data yang dimiliki pansus agar bisa diseragamkan dengan milik pemerintah daerah.

“KPK sudah mengingatkan bahwa ada beberapa data yang belum sinkron maka kami akan mengupdate data yang dimaksud,” sambungnya.

Yang pasti lanjut Umar, rakor bukan akhir dari selesainya persoalan tata kelola sawit yang dalam pemahaman aleg Nasdem itu, KPK akan mengambil alih penyelesaian.

“KPK menyatakan tadi bahwa pertemuan hari ini bukan berarti tuntas persoalan sawit, dalam pemahaman kami, mereka (KPK) akan mengambil alih penyelesaian persoalan tata kelola perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!