GOSULUT.ID – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada yang terpasang di mobil angkutan umum dan pribadi, Senin (25/11/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono menerangkan, bahwa penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama KPU Kabupaten Gorontalo dan perwakilan dari masing-masing paslon.
“Ini merupakan tindak lanjut dari penertiban APK paslon yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo, baik yang dipasang oleh KPU maupun yang dilakukan oleh paslon,” terang Taufik saat diwawancarai.
Ia juga mengungkapkan, bahwa penertiban APK yang dilakukan secara mandiri oleh paslon maupun dari Tim Gabungan Baik dari KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan Kejaksaan itu dilaksanakan semenjak Hari Minggu tanggal 24 November 2024.
“Jadi sampai tanggal 26 November 2024 itu kita tertibkan, karena memang masih ada terpantau penggunaan one way (APK) di mobil-mobil umum maupun di mobil pribadi maka KPU meminta kita dengan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Gorontalo nomor: 915/PL.04.SD/7501/2024 yang di keluarkan pada tanggal 23 November 2024, Agar dapat menertibkan seluruh APK Pasangan Calon Kepala Daerah baik untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Selain itu, Kasatpol PP itu juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban APK ini tetap mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif.
“Karena APK yang kita tertibkan ini juga dalam rangka memastikan sudah tidak ada lagi APK yang nampak di masyarakat di saat hari tenang,” tandasnya.