GOSULUT ID – Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas persoalan sawit akhirnya segera mencapai titik klimaks.
Pansus yang diketuai Umar Karim akan segera menyampaikan rekomendasi melalui pelaksanaan sidang paripurna yang direncanakan akan digelar minggu depan, rencananya (06/10).
Hal ini setelah DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan sidang paripurna ke 51 dalam rangka mengumumkan perubahan agenda kerja Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026, Rabu (01/10/2025).
“Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian rekomendasi terkait permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili saat memimpin sidang.
Ia menuturkan bahwa dasar hukum pelaksanaan rapat ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” tukasnya.








