GOSULUT.ID – Ratusan barang bukti (babuk) berupa minuman keras (miras) dari berbagai macam merek, kosmetik ilegal, senjata tajam (sajam) dan obat terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan babuk yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Barang bukti yang telah dimusnahkan ini atas perkara yang terjadi dari bulan Januari hingga Mei 2024,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa babuk yang paling banyak dimusnahkan adalah miras.
“Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, miras lah yang paling banyak, yakni 500 botol,” imbuhnya.
Melihat hal ini, Iqbal beranggapan bahwa kriminal di Kabupaten Gorontalo masih tinggi.
“Maka disinilah peran aktif kita untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak buruk dari miras,” tutur Kajari Kabupaten Gorontalo tersebut. (Aldy/Gosulut)