GOSULUT.ID – Rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar, Rabu (13/09) menanggapi aksi demo puluhan pelaku tambang dari Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato dianggap tidak resmi alias illegal.
“Kami (Komisi 1) anggap pelaksanaan rapat itu ilegal atau tidak resmi” cetus salah satu anggota komisi 1, Adhan Dambea, Kamis (14/09/2023).
Menurutnya, berdasarkan tata tertib yang berlaku di DPRD, rapat gabungan tersebut seharusnya dipimpin oleh Pimpinan DPRD, bukan anggota biasa.
“Yang memimpin rapat bukan dari unsur pimpinan hanya Pak La Ode Haimudin, dan beliau bukan anggota Komisi 1 maupun 2, meskipun dengan alasan mewakili dari dapil sana (Boalemo-Pohuwato) tapi tidak memiliki hak sama sekali memimpin rapat,” sambungnya.
Katanya kembali, selama dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo baru kali ini mendapati kegiatan yang tidak dijalankan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib.
“Sudah 4 tahun lebih saya jadi wakil rakyat, nanti ini ada rapat yang tidak dilaksanakan berdasarkan tatib, apalagi saya dengar rapat itu tidak ada penyelesaian justru yang terjadi ada pertengkaran,” kata mantan Walikota Gorontalo.
Adhan menegaskan, komisi 1 berkomitmen menindaklanjuti demo dan aspirasi dari para penambang dengan akan menggelar rapat kembali serta juga mengundang pihak-pihak terkait.
“Kita akan melaksanakan rapat agar apa yang diharapkan oleh masyarakat penambang bisa dituntaskan dan masalahnya bisa segera selesai,” tutupnya.
Terinformasi Komisi 1 saat ini sedang melaksanakan tugas Panitia Khusus (Pansus) 1 diluar daerah sehingga tidak bisa mengikuti rapat gabungan yang dilaksanakan di ruangan Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo (13/09).