GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo dan Gubernur menyetujui Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda provinsi gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Persetujuan ditandatangani oleh Wakil Ketua I, Ridwan Monoarfa dan Gubernur Gusnar Ismail pada pelaksanaan sidang Paripurna ke- 59 yang digelar, Senin (17/11/2025).
“Alhamdulillah bahwa 1 (satu) ranperda provinsi gorontalo telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD,” ujar Ridwan Monoarfa.
Katanya kembali, selanjutnya akan segera disampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri.
“Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan dprd untuk mendapatkan nomor register perda,” sambungnya.
Sebelumya dijelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahap pembahasan ranperda dimana pembicaraan tingkat I dimulai tanggal 20 oktober 2025 yang lalu.
“Alhamdulillah telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari kemendagri yang
yang selanjutnya ranperda telah disempurnakan oleh pansus dan hari ini siap diparipurnakan dalam pembicaraan tingkat II,” Jelas Aleg Nasdem itu.



































