GOSULUT.ID – Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi payung hukum yang pasti.
“Serta mengakomodir berbagai tujuan kemaslahatan kepada mereka atau para penyandang disabilitas,” ungkap Adnan Entengo menyampaikan pandangan Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (07/08/2023).
Tujuan pertama kata Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo ini, yakni mendukung dan mengawasi implementasi kebijakan dan program perlindungan bagi penyandang disabilitas.
“Termasuk hak-hak mereka dalam berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik,” sambungnya.
Kedua, menjamin aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas di fasilitas umum, transportasi, dan tempat kerja, serta memastikan infrastruktur yang ramah disabilitas.
“Kemudian melindungi hak asasi manusia penyandang disabilitas dan mencegah diskriminasi serta kekerasan terhadap mereka,” pintanya.
Selanjutnya, mengupayakan keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas untuk mengurangi diskriminasi dan mempromosikan inklusi di tempat kerja. Memastikan akses pelayanan kesehatan dan sosial yang berkualitas bagi penyandang disabilitas, termasuk rehabilitasi dan dukungan psikososial.
Termasuk Advokasi dan Partisipasi yakni Menggencarkan advokasi dan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses perencanaan kebijakan dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan kaum ini.
“Serta mendorong pendidikan inklusif di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya untuk menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan penyandang disabilitas,” tutup Ketua BAPEMPERDA tersebut.