GOSULUT.ID – Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo telah melakukan penyegelan terhadap 53 petak di Terminal Sentral, akibat penggunanya belum membayar retribusi.
Hal itu terkuak dalam pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan para pengguna petak di Terminal Sentral, bertempat di Bandayo Lo Yiladia, Kamis (24/04/2024) malam.
“(53) petak ini, kini dalam pengawasan kami bersama Satpol PP,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh dalam pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, bahwa pengguna puluhan petak yang telah disegel pihaknya tak jelas keberadaannya. Alhasil, untuk melakukan penagihan petugas agak kesulitan.
“Mereka juga masih membiarkan barang-barang menumpuk di dalam petak yang tidak aktif, yang menghambat proses penertiban,” ungkapnya.
Selain penyegelan, pihaknya juga menemukan adanya pengguna yang tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk menempati petak di Terminal Sentral.
“Dari 134 petak yang ada di data Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, hanya (sekitar) 15 persen penggunanya mengantongi izin resmi. Tentunya ini akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hermanto Saleh.
“Kami mengimbau peran aktif pengguna dalam menjaga kebersihan terminal dan mengamankan lingkungan usaha,” tambah Kadis Perhubungan Kota Gorontalo tersebut. (Adv)