Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten GorontaloViral

Proyek Terminal Limboto yang Ada Pendampingan Tim Kejati Gorontalo Diperiksa Kejari Kabgor

1606
×

Proyek Terminal Limboto yang Ada Pendampingan Tim Kejati Gorontalo Diperiksa Kejari Kabgor

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – KPA/PPK Proyek Pembangunan Terminal Tipe B Limboto, Karim Rauf terkejut adanya pertanyaan wartawan terkait turunnya Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk menelusuri pekerjaan tahap I yang telah tuntas 100 persen pada tahun 2024 lalu dengan anggaran Rp3,5 Miliar yang meliputi pondasi, struktur dan sebagian timbunan tanah, bahkan ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kata Karim Rauf, dirinya merasa kaget saja dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kejari Kabupaten Gorontalo di lokasi pembangunan Terminal Limboto.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kami saja nanti diberitahukan oleh pihak penjaga, sebab lokasi pekerjaan itu di pagar keliling oleh pihak ketiga, apalagi pekerjaan itu belum selesai dan masuk tahap II di 2025 dengan kontraktor berbeda. Jadi keberadaan dari pihak Tim Kejari Kabupaten Gorontalo yang sedang mengecek hasil pekerjaan (tahap I) proyek tersebut, kami tidak tahu,” ujarnya kepada Gosulut.id via telepon, Selasa (29/04/2025).

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat.

“kita tindak lanjuti keluhan masyarakat,” ungkap Harry.

Saat Gosulut.id mempertanyakan, apakah ini menjadi pelajaran bagi semua pihak pelaksana. Bukan berarti adanya pendampingan Kejati Gorontalo tidak bisa diperiksa oleh Kejari Limboto.

“Siap,” singkat Harry Arfhan.

Yang jadi pertanyaan berbagai pihak, apakah asas manfaat setiap proyek daerah didampingi oleh Kejaksaan. Jika proyek pembangunan Terminal Tipe B Limboto masih diduga bermasalah dalam pendampingan Tim Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Disatu sisi kejaksaan memiliki fungsi penting pada pendampingan proyek daerah, terutama dalam hal pengawalan dan pengamanan hukum. Kejaksaan berperan untuk memastikan bahwa proyek-proyek daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi, serta memberikan pertimbangan hukum yang diperlukan.

Pendampingan Hukum:

Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan stakeholder proyek untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawalan dan Pengamanan:

Kejaksaan mengawasi dan mengamankan pelaksanaan proyek daerah dari potensi pelanggaran hukum, seperti tindak pidana korupsi, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Share :  
error: Content is protected !!